Tiduri ABG Saat Istri Sedang Hamil
Minggu, 28 April 2013 – 13:55 WIB
Saat berada di penginapan, pelaku lantas mengajak korban melakukan hubungan badan, tetapi ditolak. ’’Akhirnya dengan cara paksa, pelaku berhasil melampiaskan nafsunya,” kata dia.
Kisron menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu adalah satu helai celana pendek warna cokelat dan biru, serta baju warna hijau dengan motif gambar kartun. Kemudian satu helai celana dalam warna merah muda dengan motif gambar bunga.
’’Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun,” pungkasnya.