Tiga Alasan Imparsial Menolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
![Tiga Alasan Imparsial Menolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Tiga Alasan Imparsial Menolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/03/04/4f3cab3e35320308fe55eac13ef5095b.jpg)
Hal itu dikhawatirkan akan berpotensi pelanggaran HAM dan menimbulkan masalah impunitas dan akuntabilitas TNI.
"Apalagi pemerintah urung merevisi UU Peradilan Militer sehingga TNI memiliki peradilan sendiri dan tidak tunduk pada peradilan umum,” tegasnya.
Gufron juga menyoroti fungsi penangkalan dalam peraturan itu yang berpotensi menjadi pasal karet dan multitafsir.
Pasalnya, dalam fungsi itu dijelaskan soal “operasi lainnya” selain operasi intelijen, teritorial, dan informasi. Dia khawatir itu berpotensi disimpangkan dan disalahgunakan untuk melakukan operasi yang melanggar HAM.
“Jika pemerintah melibatkan TNI dalam mengatasi terorisme, militer harus terlebih dahulu tunduk pada sistem peradilan umum,” ujarnya.
Dia meminta pemerintah mereformasi sistem peradilan militer yang merupakan amanat Reformasi 1998 seperti termuat dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UU TNI sebelum melibatkan TNI dalam penanganan terorisme. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?