Tiga Alasan Kubu Agung Laksono Yakin Menang di PTUN
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP bidang hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian mengaku percaya pada independensi dan integritas majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB) terkait pengesahan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Majelis hakim di PTUN itu sangat berintegritas dan jujur. Kami yakin mereka akan memutuskan kasus sengketa ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ada," katanya di Jakarta, Sabtu (9/5).
Lawrence mengaku memiliki tiga alasan dapat memenangkan perkara tersebut. Pertama, PTUN sebenarnya tidak berwenang mengadili surat keputusan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini SK Menkumham. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
"SK Menkumham itu diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar (MPG). Artinya PTUN tidak bisa mengadili sebuah perkara yang sudah final dan mengikat atau inkracht di sebuah badan peradilan lain," katanya.
"Apalagi, keputusan MPG sudah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat," imbuhnya.
Kedua, lanjutnya, putusan sela yang diterbitkan PTUN tidak memiliki dasar. Selain itu, PTUN tidak berwenang mengeluarkan putusan sela, karena putusan tersebut diambil tidak sesuai dengan persyaratan untuk menerbitkan sebuah putusan sela.
Ketiga, sebut Lawrence, surat keputusan pejabat tata usaha negara (SK Menkumham) yang diadili saat ini bersifat deklaratif. Artinya Menkumham hanya mendeklarasikan atau mengumumkan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar dan tindakan itu tidak mempunyai akibat hukum.
"Bahwa putusan yang mempunyai akibat hukum adalah putusan Mahkamah Partai Golkar atau bersifat konstitutif menurut hukum administrasi negara," pungkasnya.(fas/jpnn)