Tiga Anggota Komplotan Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap
Jumat, 27 Januari 2023 – 23:13 WIB
Perampokan ini terjadi saat korban mengambil uang di salah satu bank. Setelah itu, korban sempat berhenti di salah satu tempat untuk berbelanja.
Di saat korban lengah, katanya pula, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uang korban yang baru diambil dari bank.
Para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)