Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Anggota Polres akan Dipecat

Satu Terlibat Kasus Pemerkosaan, Dua Anggota Desersi

Rabu, 01 Desember 2010 – 09:52 WIB
Tiga Anggota Polres akan Dipecat - JPNN.COM
MANOKWARI  - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, Briptu CI juga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Seperti diberitakan Radar Sorong (Grup JPNN), Wakapolres Manokwari Kompol Sri Satya Tama mengatakan kedua anggotanya sesuai dengan putusan hasil sidang kode etik telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Untuk anggota SAM lanjut Wakapolres, telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis di Amban Pantai. Pengadilan Negeri Manokwari saat ini menjatuhkan vonis kepadanya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Yang bersangkutan menurut Wakapolres diduga melanggar pasal 12 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

MANOKWARI  - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, Briptu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News