Tiga Anggota Polres akan Dipecat
Satu Terlibat Kasus Pemerkosaan, Dua Anggota DesersiRabu, 01 Desember 2010 – 09:52 WIB
Bripka M melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor I Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 11 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, lanjut Wakapolres, pihaknya sudah menggelar sidang komisi kode etik kepolisian dengan terperiksa Briptu CI. Yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas dan sudah pernah sidang disiplin selama 3 kali berturut-turut.(sr)