Tiga Atlet Bulu Tangkis Curi Umur, Ini Nama-namanya
jpnn.com - JAKARTA- PP PBSI telah menjatuhkan sanksi kepada atlet yang terbukti melakukan pencurian umur. Dalam SK PBSI bernomor 047/0.3/IX/2016, ada tiga atlet yang mendapatkan sanksi larangan bermain.
Mereka adalah Della Apriya Anggraini (FIFA Badminton Club Sidoarjo), Imka Putrama Arlin (PB Djarum Kudus) dan Tiara Ayuni Wulandari (PB Exist Jakarta).
Della, mendapat sanksi larangan mengikuti kejuaraan resmi PBSI selama 48 bulan dan denda sebesar Rp 40 juta. Dia terbukti memalsukan akte kelahiran dari tahun 1999 menjadi tahun 2001.
"Pada akta kelahiran nomor 19052/TP/2011 atas nama Della Apriya Anggraini yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada 4 Februari 2016, Della tercatat lahir pada 20 Mei 2001. Namun Surat Dinas Disduk Capil Sragen nomor 474/1305-020/2016 tanggal 18 Agustus 2016, menyatakan akta kelahiran tersebut tidak tercatat di register Akta Kelahiran Disduk Capil Sragen," kata Achmad Budiharto, Wasekjen PP PBSI.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pendataan ulang pegawai negeri sipil tahun 2015 kemudian menemukan, nama Della Apriya Anggraini tercantum sebagai putri dari Supri, S.Pd. Pada data tersebut Della tercantum lahir pada 20 Mei 1999.
Kemudian, Imka terbukti melakukan pencurian umur sebanyak dua tahun. Dia disanksi larangan mengikuti kejuaraan resmi PBSI selama 36 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta.
Disduk Capil Kabupaten Wajo, sempat mengeluarkan akta dengan tertera tanggal kelahiran 9 Mei 2004. Tapi, atlet tersebut lahir pada 9 Mei 2002. Ini dibuktikan pada akta kelahiran nomor 477/15/UM/V/2002 atas namanya.
Yang terakhir, Tiara terbukti melakukan pencurian umur sebanyak satu tahun.Berdasarkan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Disduk Capil Konawe Selatan, nomor 7405-LU-29102009-0007, Tiara tertera lahir pada 25 Juni 2004.cNamun setelah dicek, Tiara ternyata lahir pada 25 Juni 2003. Ini diterangkan melalui surat Disduk Capil Konawe Selatan nomor 470/107.