Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Aturan Aceh Hampir Final tapi Alot

Kamis, 21 Agustus 2014 – 08:50 WIB
Tiga Aturan Aceh Hampir Final tapi Alot - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, membeberkan perkembangan pembahasan tiga aturan terkait Provinsi Aceh.

Menurutnya, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Pemerintah, RPP Minyak dan Gas (Migas), serta Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh, sudah rampung 99 persen.

Hanya saja, ada dua isu krusial yang masih belum ditemukan kesepahaman antara pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh. Yaitu terkait RPP Migas, soal pembagian kewenangan pengelolaan minyak lepas pantai.

“Pusat bilang batas laut yang jadi kewenangan Aceh 0-12 kilometer. Namun Aceh minta 0-200 kilometer. Itu belum ada titik temu. Kemudian kita usulkan, bagaimana kalau formulanya menjadi 0-12 kilometer kewenangan Aceh, sementara pada 12-200 kilometer itu pusat melibatkan Aceh dalam mengelola laut dan bagi hasilnya,” kata Djohermansyah di Jakarta, Rabu (20/8).

Dengan usulan ini kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo, untuk pengelolaan 12-200 kilometer, pemerintah pusat akan selalu berunding terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi Aceh jika ada kebijakan yang diambil.

“Jadi sama-sama tahu, itu sharing bagi hasil melibatkan Aceh. Kalau pusat sekarang maunya seperti itu. Tapi Aceh minta semuanya mereka yang menentukan. Perbedaannya di sana, nanti formulanya seperti apa akan dikaji lebih jauh,” katanya.

Selain terkait RPP Migas, masalah krusial lainnya kata Prof Djo, hadir pada pembahasan Rancangan Perpres Pertanahan. Dari 21 item dalam urusan pertanahan, pemerintah pusat berpendapat 11 urusan diserahkan ke Aceh. Sementara 10 item lainnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Namun Aceh nggak mau. Mereka maunya 21 item semuanya diserahkan ke mereka. Nah pusat tawarkan juga kemudian menawarkan, dari 10 kewenangan pusat tersebut, dicari modusnya dengan diberi penugasan pembantuan kepada Aceh. jalan keluar seperi ini. Aceh minta supaya ada pertemuan dengan Presiden SBY. Itu sudah kami usulkan, namun belum ada jadwal,” ujarnya.

JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, membeberkan perkembangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close