Tiga Bersaudara Dibekuk, Dua Ditangkap saat Pulang Sekolah
Senin, 24 Agustus 2015 – 07:21 WIB
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHp tentang Pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. ”Meski dua di antaranya berusia di bawah umur, tetap saja kasus ini kami proses hingga ke persidangan,” tandas Yudho. (dny/sam/jpnn)