Tiga Bulan Blanko STNK dan BPKB Kosong
jpnn.com - DEPOK - Tiga bulan sudah pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Depok mengalami kesulitan saat melakukan pengurusan perpanjang pajak kendaraan. Pasalnya, Samsat Kota Depok hingga kini belum memiliki blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Akibatnya, warga yang mengurus pajak kendaraan di Samsat yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya itu hanya diberikan dokumen sementara sebagai tanda telah mengurus pajak. Yani Apriali, 45, pemilik motor yang mengurus pembayaran pajak kendaraannya mengaku dua jam lebih antre mengurus pajak kendaraannya di Samsat Depok.
Antrean itu terjadi karena petugas loket harus membuatkan dokumen sementara untuk warga yang hendak mengurus perpanjangan surat kendaraan. "Baru kali ini saya hanya dapat kertas tanpa saat memperpanjang pajak kendaraan. Bukan STNK asli tapi dokumen sementara. Sudah blankonya kosong prosesnya lama," terangnya.
Beda lagi diungkapkan Hasan Rokimin, 42. Dia mengaku sempat berdebat dengan petugas Samsat lantaran hanya diberi secarik kertas sebagai tanda bukti perpanjang pajak kendaraannya miliknya. Sebab, selama ini saat dirinya mengurus perpanjangan STNK, petugas selalu memberikan blanko yang berlogo Satuan Lalu Lintas Mabes Polri.
"Siapa yang tidak kaget, hanya dikasih kertas meski sudah bayar pajak kendaraan. Terus nanti kalau kena tilang sama polisi apa yang mau dikasih. Yang saya takut nanti pajak saya tidak terdata dan harus nunggu pembuatan STNK baru," ujar warga Jalan Garuda, RT 05/06, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Cilodong ini.
Sementara itu, Kanit STNK Samsat Kota Depok, AKP Eko Bagus Riyadi mengakui kekosongan blanko STNK dan BPKB. Kekosongan itu terjadi sejak April hingga Agustus 2013 ini. Kosongnya blanko STNK dan BPKB disebabkan tersendatnya proses pelelangan yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Untuk menandai warga sudah membayar pajak, pihaknya memberikan dokumen sementara. "Memang betul kosong selama tiga bulan ini. Karena itu sudah kami antisipasi," tuturnya. Dokumen sementara pembayaran pajak itu telah ditandatangani dan disahkan oleh SKPD setempat.
Sedangkan, untuk pengurusan STNK dan BPKB baru pihaknya memberikan dua berkas berbeda dengan logo Kakorlantas dan tanda tangan petugas samsat setempat. Setelah itu, data dari dokumen itu dilaporkan melalui situs Korlantas yang terhubung langsung ke Mabes Polri.
"Untuk yang perpanjang, mereka cukup bawa STNK aslinya dan difotocopy saja. Nanti, kami tanda tangani sebagai bukti telah memperpanjang surat kendaraan. Intinya sudah ada solusi memanggulangi kekosongan blanko ini," cetusnya juga. Dia juga mengatakan, telah mendapatkan informasi dalam minggu ini blanko baru yang dibutuhkan akan dikirim.
Selain ke Samsat Kota Depok, blangko STNK dan BPKB itu akan didistribusikan ke seluruh Samsat di tanah air. Saat ini, kebutuhan akan blanko untuk Kota Depok mencapai 55 ribu. "Bagi warga pembayar pajak yang dilayani dengan dokumen sementara, 6 bulan kemudian bisa datang lagi dan akan mendapatkan blangko STNK asli," tandasnya.(cok)