Tiga Bulan KPK Incar Transaksi Rudi Rubiandini
jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap di SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dan Deviardi pada Selasa (18/3).
Pada sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan penyelidik KPK, Bhakti Suhendrawan yang membeberkan proses penangkapan Rudi dan Deviardi.
Menurut Bhakti, sebelum ditangkap, tim KPK sudah memantau gerak-gerik Rudi dan mantan pelatih golfnya itu selama hampir 3 bulan lebih. Ini terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) keduanya pada 13 Agustus 2013.
”Sprinlidiknya (Surat Perintah Penyelidikan) cukup lama, kemudian 24 Mei 2013. Dari situ kami dapatkan pola bahwa ada pemberian dari Deviardi,” Bhakti.
Saat itu, kata dia, penyelidikan KPK menunjukkan adanya pola yang sama dalam pemberian uang dari perusahaan peserta tender kepada pejabat SKK Migas.
Hanya saja bukti terkait pemberian suap itu belum kuat. Ia mengaku laporan terkait transaksi Deviardi dan Rudi ini diketahui dari laporan masyarakat. Ia enggan mengungkapkan identitas pelapornya.
"Polanya selalu melewati Deviardi dan baru ke Rudi. Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Kami terima informasi bahwa terdakwa menerima sejumlah uang. Kami lakukan penyelidikan dan tim di lapangan menemukan bahwa sudah ada delivery berupa uang. Kmudian kami lakukan penangkapan,” beber Bhakti.
Terkait penangkapan Rudi dan Deviardi pada 13 Agustus 2013, lanjutnya, uang suap berasal Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon G. Tanjaya.