Tiga Bulan Lampu Sorot Suramadu Mati,
BPWS dan Jasa Marga Saling Lempar Tanggung Jawabjpnn.com - SURABAYA – Sudah tiga bulan lampu warna-warni yang menghiasi tiang Jembatan Suramadu mati. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap sebagian besar pengoperasian jembatan tersebut tidak bisa berbuat banyak.
Kondisi itu mengecewakan banyak orang yang ingin melihat keindahan Suramadu saat malam. Kebanyakan warga luar kota yang datang ke Surabaya menjadikan Jembatan Suramadu sebagai jujukan wajib. Karena itu, mereka rela membayar tol Rp 70 ribu untuk menyeberangi Suramadu dan langsung kembali ke Surabaya begitu sampai di Madura. Tak sedikit pula yang rela menyewa kapal khusus hanya untuk menyaksikan kemegahan jembatan monumental tersebut saat disorot lampu warna-warni.
Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan BPWSHadi Ruseno menyebut, ada kerusakan teknis pada lampu tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa hal itu bukan kewenangannya. ”Kewenangannya berada di tangan Jasa Marga,’’ ucapnya.
Lampu sorot yang rusak berada di sisi utara atau sisi Madura. Bahkan, kini lampu di sisi Surabaya juga dimatikan.
Hadi menambahkan, banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan padamnya lampu tersebut. Dia memastikan bahwa perbaikan lampu sedang dilakukan. Hanya, belum diketahui sampai kapan perbaikan itu tuntas. ’’Karena penanganannya bukan di bawah pengawasan kami,’’ ucap dia.
Rusaknya pernak-pernik di Jembatan Suramadu bukan kali pertama terjadi. Penanganannya selalu lambat. Dana untuk perawatan jembatan sangat minim. Pendapatan dari tiket sepenuhnya masuk ke Kementerian Keuangan. Bila pengelola, baik BPWS maupun Jasa Marga, membutuhkan dana mendadak, mereka harus mengajukan dulu kepada pemerintah pusat.
Humas PT Jasa Marga Cabang Surabaya–Gempol Agus Triantyo menjelaskan bahwa tugas perawatan dan pemeliharaan Jembatan Suramadu terbagi-bagi. Ada beberapa lembaga yang bertanggung jawab. ”Tidak hanya Jasa Marga dan BPWS,’’ ucapnya.
Dia memerinci, PT Jasa Marga hanya bertanggung jawab pada pungutan tol dan kebersihan di sekitar jalan tersebut. Persoalan fisik lain bukan kewenangan PT Jasa Marga. Misalnya, persoalan listrik dan lampu, kata Agus, menjadi tanggung jawab BPWS. Ketika lampu penerangan jalan umum mati, BPWS yang memperbaiki. Lalu, untuk masalah lampu sorot berwarna-warni, Agus menyatakan juga tanggung jawab BPWS. Fisik tiang raksasa di tengah jembatan menjadi tanggung jawab Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) V.