Tiga Daerah di Sumut Masuk Kategori Zona Merah Corona
jpnn.com, MEDAN - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sabrina mengungkapkan, tiga kabupaten/kota di Sumut masuk kategori daerah zona merah penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.
Tiga daerah tersebut yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Tanjung Balai.
Hal itu dikatakan Sabrina dalam laporannya melalui teleconference perkembangan penanganan COVID-19 kepada Plt Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, Jumat(3/4).
Sabrina menyebutkan alasan tiga daerah itu dimasukkan dalam zona merah. Yakni karena ketiga daerah itu berada di pintu keluar masuk dari dan wilayah Sumut.
"Jumlah penduduk di tiga daerah itu sangat banyak dan tingkat pergerakan orang (mobilitas) sangat tinggi," katanya.
Selain daerah zona merah, disampaikan juga daerah yang masuk dalam kategori zona kuning dan zona biru.
Untuk zona kuning, ada 6 Kabupaten/Kota. Namun tidak disebutkan daerah-daerah mana saja. Daerah zona kuning ini adalah daerah penyangga zona merah dan daerah yang paling banyak menerima kembalinya TKI dan perantau dari dan ke luar negeri.
Sementara itu untuk daerah zona biru ada di 24 Kabupaten/Kota. Daerah-daerah di zona biru ini masih relatif aman. (antara/jpnn)