Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut

Landasan Hukum Pemohon Dinilai Kadaluarsa

Jumat, 05 November 2010 – 03:03 WIB
Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut - JPNN.COM
Namun hal ini dibantah oleh Aswad. Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Konut itu mengatakan dirinya memberikan uang Rp 129 juta untuk disimpan di kas karena memang tugas Irwan selaku pemegang kas. Tapi saksi lain memberikan keterangan yang  meringankan Aswad. Faisal, pegawai Kelurahan Toreo mengaku membagi bagikan bukti pembayaran pajak. Namun kata dia, dalam pembagian bukti pembayaran pajak itu ke masyarakat tidak ada pesan-pesan sponsor dari Aswad terkait dengan pemungutan suara Pemilukada Konut.

Safrin, saksi pasangan calon Herry Asiku mempersoalkan pencalonan Sudiro yang saat pencaftaran menjabat Sekretaris Kabupaten Konut (Sekab) karena tidak mengundurkan diri. Kata dia, Sudiro hanya diberikan izin cuti sementara.

Kesaksian Safrin dibantah Sudiro. Kata dia, pihaknya mengundurkan diri sebagai Sekab karena sudah ketentuan undang-undang. "Dia (Safrin) kan tidak tahu karena dia tidak mengetahui internal kepegawaian. Saya punya surat pengunduran diri dan nanti dibuktikan," tukasnya.

Sementara, tiga dari enam pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memberikan kuasanya kepada Mas Sudarman Sitompul (MSS) untuk menggugat di MK, mencabut gugatannya. Yang tersisa tinggal Slamet Riyadi-Rudin Lahadi, Herry Asiku-Andi Beddu, dan Mustari-Muh Nur Sinapoy. Sedangkan Abdul Hamid Basir-Tamrin Pawani dan pasangan Apoda-Kahar, Hery Silondae-Andi Syamsul Bahri.

JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Mahkamah  Konstitusi (MK). Sidang dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close