Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
Landasan Hukum Pemohon Dinilai KadaluarsaJumat, 05 November 2010 – 03:03 WIB
Sementara itu kuasa hukum pemohon, Ade Yuliawan yang mengomentari tanggapan pihak termohon mengatakan penilaian dari kuasa hukum KPU sah-sah saja. Terkait dengan sudah tidak berlakunya undang-undang yang dijadikan pijakan hukum kata dia diserahkan sepenuhnya kepada hakim MK. "Faktanya permohonan kita diterima dan perkaranya sudah diproses," katanya.
Apalagi kata dia permasalahan politik uang yang dilakukan calon Bupati Aswad Sulaiman dengan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah terang bernderang. "Apalagi saksi mengaku bahwa dia menerima uang Rp 150 juta dari Aswad untuk membayarkan PBB masyarakat di Konut," tukasnya.
Sidang yang dihadiri dua pihak terkait Aswad Sulaiman dan Sudiro juga terungkap telah terjadi ada pembayaran PBB selama tiga tahun dari 2007-2009. Irwan Farid selaku pemegang kas mengaku diberikan uang Rp150 juta oleh Aswad untuk membayarkan PBB masyarakat.