Tiga Hakim Agung Somasi Anggota KY
Selasa, 01 Juni 2010 – 03:04 WIB
Imam dan dua hakim anggota yang menangani kasus itu, Valerine J Kriekroff dan Marina Sidabutar, merasa keberatan dengan itu dan akan melayangkan somasi. Dalam kasus itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PK kasus sengketa tanah kompleks Gasibu Bandung, Jawa Barat yang diajukan Etik Suhanah. Konsekuensinya, Pemprov Jawa Barat, Bank Mandiri, dan TNI Angkatan Udara sebagai tergugat kehilangan sejumlah aset tanah di kompleks tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, Zainal mengatakan bahwa novum yang diajukan Etik berupa putusan pengadilan dinilai palsu. Itu berdasarkan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kresna Menon kepada KY bahwa putusan yang disampaikan Etik sebagai bukti baru berbeda dengan yang ditemukan PN Bandung dengan nomor perkara yang sama. Zainal menyebut majelis hakim PK tidak profesional. Imam mengakui bahwa mestinya dia bisa memberi hak jawab terhadap media tersebut. Namun, dia menilai hak jawab itu bakal ribet. "Makanya biar langsung ke persoalan, kami somasi saja," ujarnya.