Tiga Hakim Kasus Ahok Itu Dipromosi, Bukan Dimutasi
jpnn.com, JAKARTA - Tiga hakim yang turut menyidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Namun, promosi itu terasa seperti mutasi. Khususnya bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.
Pasca membacakan putusan terhadap Basuki, dia lantas digeser dari jabatannya. Tim Promosi Mutasi (TPM) Hakim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) memindahkan Dwiarso ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Artinya Dwiarso tidak lagi menuduki posisi struktural. Tidak heran banyak yang berpendapat bahwa keputusan itu berkaitan dengan putusan yang dia jatuhkan kepada Basuki.
Oleh Dwiarso, gubernur DKI nonaktif yang akrab dipanggil Ahok itu dihukum dua tahun penjara dan langsung ditahan. Namun demikian, MA membantah keputusan memindahkan Dwiarso terpengaruh putusan tersebut.
”Pak Dwiarso memang sudah layak menjadi hakim tinggi,” kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA D. Y. Witanto kepada Jawa Pos kemarin (11/5).
Witanto menjelaskan, pemindahan Dwiarso termasuk promosi. Sebab, dia naik level dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi. ”Angkatan beliau juga sudah banyak yang menjadi hakim tinggi,” ujarnya.
Soal pertanyaan yang muncul lantaran Dwiarso dipindah pasca memutus perkara Ahok, MA tidak banyak komentar. Menurut Witanto wajar bila hal itu menjadi perhatian publik.