Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Jalur Khusus Pendidikan Profesi Guru

Minggu, 20 Januari 2019 – 08:55 WIB
Tiga Jalur Khusus Pendidikan Profesi Guru - JPNN.COM
Menristekdikti Mohamad Nasir menyebut ada tiga jalur PPG (Pendidikan Profesi Guru). Ilustrasi Foto: Humas Kemenristekdikti

jpnn.com, JAKARTA - Kebutuhan guru produktif yang makin tinggi tidak diimbangi dengan ketersediaan SDM. Sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2018, kebutuhan guru produktif mencapai 94.553 orang.

Mengatasi masalah tersebut Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyiapkan jalur untuk bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jika sebelumnya PPG hanya bisa lewat jalur Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK), kini ada jalan lainnya.

Menurut Menristekdikti Mohamad Nasir, ada tiga desain baru yang dirancang untuk PPG. Tujuannya untuk memperbanyak guru produktif. Tiga jalur yang dimaksud adalah LPTK, dari politeknik, dan lulusan fakultas teknik.

"Lulusan LPTK memiliki kelemahan dalam kompetensi, tapi unggul di bidang pedagogik. Sementara lulusan politeknik ataupun fakultas teknik unggul dalam kompetensi tapi lemah dalam pedagogiknya," kata Nasir, Minggu (20/1).

Nasir memberi contoh saat datang ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Guru yang mengajar di sekolah itu guru normatif (seperti guru agama, Bahasa Indonesia dan sebagainya) dan guru adaptif (guru sains, matematika dan sebagainya).

"Waktu itu saya tanya, siapa yang mengajar perikanan. Mereka jawab guru kimia, jadi memang kita masih mengalami kekurangan pada guru produktif," ucapnya.

Dengan PPG, maka calon guru tersebut dididik untuk menjadi guru yang profesional. Nasir menargetkan program tersebut akan dimulai pada Agustus 2019.

Dia optimistis cara tersebut bisa mengatasi kekurangan guru produktif. Meskipun tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. (esy/jpnn)

Kemenristekdikti menyiapkan jalur untuk bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close