Tiga Kabupaten Diresmikan
Rabu, 24 September 2008 – 17:22 WIB
Saut menjelaskan, untuk menilai terlambat atau tidak usulan Pjs, juga harus menggunakan alat ukur lain, yakni kesiapan daerah itu sendiri. Kesiapan ini menyangkut sarana dan prasarana perkantoran dalam tingkat minimal yang bisa dipergunakan. "Termasuk juga pengaturan personil pegawainya. Kalau semua itu sudah siap tapi gubernurnya belum mengusulkan calon penjabat kepala daerah, itu baru bisa dikatakan terlambat. Kalau belum siap, ya sebaiknya memang jangan mengusulkan penjabat dulu," terang Saut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau gubernur sudah mengusulkan calon Pjs, Depdagri pasti dengan segera akan memprosesnya. "Depdagri berprinsip, dalam hal usulan sudah masuk, langsung diproses. Kalau bisa dipercepat, kenapa diperlambat. Itu prinsipnya. Tapi kalau berkasnya belum diterima, apanya yang mau kita proses?" kata Saut. (sam)