Tiga Kabupaten Diresmikan
Rabu, 24 September 2008 – 17:22 WIB
Namun, kata Saut, para gubernur yang belum mengusulkan calon Pjs, masih memiliki waktu untuk menggodok nama-nama calon Pjs dimaksud.
"Kita gunakan ukuran Undang-Undang pembentukannya saja. Bahwa paling lambat enam bulan setelah Undang-Undang pembentukan suatu daerah otonom diundangkan, daerah otonom dimaksud sudah diresmikan dan dilantik Pjs kepala daerah. Karena Undang-Undangnya diundangkan Juli 2008, maka masih ada waktu hingga Januari 2009," papar Saut Situmorang kepada JPNN.Com di Jakarta, Rabu (24/9).