Tiga Kali Dijebloskan ke Bui, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi
Terkait JH dan SO merupakan pemain lama, hal tersebut dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan, AKP Roberto Asfrianza. Tersangka SO ini sudah tiga kali masuk bui dengan kasus narkoba. Sedangkan JH merupakan target Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka JH sudah dua kali membeli sabu-sabu di Tawau. Pertama pada Januari lalu, membeli 3 bal dan sudah laku," tutur Roberto.
Dari 6 bal yang dibeli JH, kemudian dipecah menjadi 15 bungkus paketan sedang. Lima bungkus sudah laku terjual, salah satunya dibeli tersangka SO.
Tersangka JH pun dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup. Sedangkan tersangka SO dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara minimal 4 tahun. (*/uno/jpnn)