Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Kali Mangkir, Mantan Bendahara Dinsoskam Ini Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:08 WIB
Tiga Kali Mangkir, Mantan Bendahara Dinsoskam Ini Dijebloskan ke Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menahan tersangka penyelewengan anggaran kegiatan Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Kota Batam, Raja Muhammad Rizal, Selasa (22/8).

Sebelumnya, mantan bendahara Dinsoskam 2015 yang ditetapkan tersangka sekitar 6 bulan lalu itu, sudah tiga kali mangkir saat dipanggil Kejari Batam.

"Hingga tadi (kemarin,red), tersangka hadir memenuhi panggilan kami untuk pemeriksaan akhir, dan langsung ditahan di Rutan Batam," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, M Chadafi Nasution seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dari hasil pemeriksaan berkala dan audit dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terbukti adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka.

"Kerugian negara mencapai Rp 1.505.990.249 bersumber dari anggaran 15 kegiatan 2015 yang tidak disetorkan terdakwa ke kas daerah," terang Chadafi.

Diantara 15 kegiatan itu, anggaran kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tercatat paling banyak diselewengkan tersangka sebesar Rp 1,1 miliar. "Sisanya dari 14 kegiatan Dinsoskam lainnya," sebutnya.

Dalam perbuatan itu juga diketahui, tersangka sempat memalsukan tanda tangan atasannya terhadap laporan kegiatan yang seolah-olah sisa anggaran setiap kegiatan tersebut sudah diterima atau masuk ke kas daerah.

"Sementara dana itu tidak pernah disetorkan, sehingga tampak ketidaksinkronan antara uang kas yang ada dengan laporan yang dijadikan alat bukti perbuatannya," jelas Chadafi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menahan tersangka penyelewengan anggaran kegiatan Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Kota Batam, Raja Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close