Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Kali Masuk Penjara, Kapan Tobatmu Dek?

Rabu, 16 Januari 2019 – 17:02 WIB
Tiga Kali Masuk Penjara, Kapan Tobatmu Dek? - JPNN.COM
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polsek Simokerto, Surabaya menangkap dua remaja pecandu sabu-sabu Anton dan Dimas. Dua remaja asal Kedung Mangu itu tertangkap memiliki sabu-sabu (SS).

Cerita penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah dengan ulah mereka. Sebab, kedua pelaku sering ketahuan warga memakai sabu-sabu.

Atas laporan itu, polisi segera membuntuti kedua tersangka. Tidak butuh waktu lama, mereka ditangkap di Jalan Wonosari sesaat setelah bertransaksi dengan seorang pengecer bernama Ambon di Jalan Jatipurwo.

Melihat petugas, mereka tak berkutik. "Mereka pasrah dan langsung dilakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih.

Masda menerangkan, dari penggeledahan pada tubuh tersangka, didapati satu klip SS seberat 0,4 gram. Rencananya, kedua tersangka mengonsumsi SS itu di rumah Dimas.

Dari pemeriksaan awal, lanjut Masda, kedua tersangka patungan membeli SS tersebut. "Satu klip SS seharga Rp 200 ribu," tambahnya.

Masda menerangkan, kedua tersangka sudah tiga kali menggunakan SS. Mirisnya, mereka menggunakan uang orang tua.

"Sebab, mereka pengangguran dan putus sekolah," ujar Masda sembari menunjukkan kedua tersangka.

Remaja pengangguran dan putus sekolah tertangkap polisi karena kecanduan sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News