Tiga Kali Masuk Penjara, Kapan Tobatmu Dek?
Rabu, 16 Januari 2019 – 17:02 WIB
Saat ditanya petugas tentang tujuan menggunakan SS, lanjut Masda, kedua tersangka mengaku untuk menambah stamina.
"Katanya biar badan makin enak," lanjut Masda. Karena sudah kecanduan, mereka semakin bebal.
"Keduanya berani melawan orang tua," ujar Masda. Bahkan, orang tua tersangka sudah pasrah. "Kini mereka berharap kepada kami," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (jar/c6/ano/jpnn)