Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Kali Masuk Penjara, Kapan Tobatmu Dek?

Rabu, 16 Januari 2019 – 17:02 WIB
Tiga Kali Masuk Penjara, Kapan Tobatmu Dek? - JPNN.COM
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Saat ditanya petugas tentang tujuan menggunakan SS, lanjut Masda, kedua tersangka mengaku untuk menambah stamina.

"Katanya biar badan makin enak," lanjut Masda. Karena sudah kecanduan, mereka semakin bebal.

"Keduanya berani melawan orang tua," ujar Masda. Bahkan, orang tua tersangka sudah pasrah. "Kini mereka berharap kepada kami," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (jar/c6/ano/jpnn)

Remaja pengangguran dan putus sekolah tertangkap polisi karena kecanduan sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close