Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Diajukan untuk Rehabilitasi di BNN
Artis Rio Reifan diketahui ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E No.25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB.
Saat digeledah petugas menemukan alat isap sabu-sabu dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0.0129 gram.
Kemudian pada 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urine awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.
Selain itu, polisi kini juga tengah memburu pemasok narkoba Rio yang telah diketahui berinisial B.
Dalam gelar kasus di Mapolda Metro Jaya, Rio mengucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan kepada dirinya, Rio menyebut penangkapan terhadap dirinya telah menyelamatkan pernikahan dan keluarganya.
Rio juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya atas pilihannya yang tidak bijak dalam menghadapi gejolak kehidupan.
Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara. (ANT/jpnn)