Tiga Kepala Daerah di Sulut Dibidik KPK
Jumat, 04 September 2009 – 19:49 WIB
Menurut Jubir KPK Johan Budi, dari jumlah laporan yang telah ditelaah itu, satu laporan sudah ditindaklanjuti dengan penyampaian surat kepada instansi berwenang. Sementara tiga laporan masih diteruskan ke internal KPK, sedangkan 24 laporan disampaikan kepada instansi berwenang karena beberapa sebab. Alasannya antara lain bukan TPK (Tindak Pidana Korupsi), TPK namun tidak dilengkapi bukti awal, maupun karena alamat pengadu tak tercantum (tidak "di-file-kan").
"Empat laporan dikembalikan ke pelapor untuk dimintakan keterangan tambahannya, serta berkas-berkas yang masih dalam proses review dan perbaikan hasil review," papar Johan, Jumat (4/9).