Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Komisioner Panwaslu Segera Klarifikasi ke Bawaslu NTT

Senin, 14 November 2016 – 08:05 WIB
Tiga Komisioner Panwaslu Segera Klarifikasi ke Bawaslu NTT - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Terkait dengan Fatwa MA yang sempat diributkan Bawaslu, menurut Germanus, hal itu sudah dipatahkan dalam persidangan. Sebab berdasarkan keterangan ahli hukum di persidangan bahwa Fatwa MA tidak bisa mengalahkan undang-undang. Dan sudah jelas bahwa pemohon yakni paket Firmanmu dirugikan dengan diloloskannya petahana Jonas Salean. Karena di situlah paket Firman diperlakukan tidak adil.

"Jonas Salean selaku petahana terbukti melanggar undang-undang tapi diikutsertakan dengan pasangan calon yang tidak melanggar, maka ada ketidakadilan,” kata Germanus.(JPG)

KUPANG - Tiga komisioner Panwaslu Kota Kupang resmi diberhentikan oleh Bawaslu NTT pada Jumat (11/11) pukul 11.38 WIB. Ketiganya menilai keputusan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA