Kurir 135 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
jpnn.com - MEDAN - Terdakwa perkara narkoba Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Kurir ganja seberat 135 kilogram itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
“Terdakwa dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara" kata Hakim Ketua Sayed Tarmizi di PN Medan, Sumut, Kamis (9/11).
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Inti pasal itu, kata Sayed, yakni melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan (terdakwa) menyesali dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," ujar Sayed.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.