Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017
Kamis, 13 Oktober 2016 – 17:16 WIB
![Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017 Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017 - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/normal/20161013_171945/171945_583242_043157_656618_050144_207167_pilkada_besar1.jpg)
Pilkada. Foto: dok.JPNN
"Maka diharapkan dengan Sentra Gakkumdu tidak ada pulang pergi berkas lagi, karena sudah dikerjakan bersama. Sehingga batas waktu yang ditentukan, akan terpenuhi. Tidak ada lagi bolak balik atau politisasi, kriminalisasi," jelas Ari.
Mengenai proses pelaporan, ada dua tahap, yang pertama Sentra Gakkumdu membuka kepada masyarakat untuk melaporkan adanya tindak pidana dalam pilkada.
"Ada waktu penerimaan tujuh hari. Dari dimulainya peristiwa, tujuh hari dilaporkan. Kemudian ada waktu 14 hari, lebih dari itu kami gugurkan. Kemudian ada delik formil, delik materil, kalo tidak terpenuhi, gugur," terang dia. (Mg4/jpnn)