Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017

Kamis, 13 Oktober 2016 – 17:16 WIB
Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017 - JPNN.COM
Pilkada. Foto: dok.JPNN

‎"Maka diharapkan dengan Sentra Gakkumdu tidak ada pulang pergi berkas lagi, karena sudah dikerjakan bersama. Sehingga batas waktu yang ditentukan, akan terpenuhi. Tidak ada lagi bolak balik atau politisasi, kriminalisasi," jelas Ari.

Mengenai proses pelaporan, ada dua tahap, yang pertama Sentra Gakkumdu membuka kepada masyarakat untuk melaporkan adanya tindak pidana dalam pilkada.

 ‎"Ada waktu penerimaan tujuh hari. Dari dimulainya peristiwa, tujuh hari dilaporkan. Kemudian ada waktu 14 hari, lebih dari itu kami gugurkan. Kemudian ada delik formil, delik materil, kalo tidak terpenuhi, gugur," terang dia. ‎(Mg4/jpnn)

 

 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghadapi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close