Tiga Mahasiswa Ikut Pesta Terlarang, Tanpa Sehelai Benang pun
Mahasiswa asal NTT ini dijerat dengan pasal 32, 33 dan 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebab saat digerebek posisi Fen sedang tanpa sehelai benang pun dan menerima rangsangan dari peserta lain.
"Sedangkan dua mahasiswa lain masih kami periksa sebagai saksi. Sebab saat digerebek, mereka hanya menonton pasangan lain yang sedang bermain seks," ungkap Shinto, seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Shinto menjelaskan pihaknya saat ini masih menyelidiki apakah ketiga mahasiswa ini sudah lama mengikuti pesta serupa seperti yang digelar oleh Andre.
Sebab sebelumnya, Andre juga pernah menyelenggarakan undangan yang sama di Madiun hanya saja kurang sukses.
Sehingga dia menggelar event tersebut di Surabaya. "Kami masih dalami tentang sepak terjang grup ini," tandasnya.
Shinto mengatakan, meski terdapat tiga mahasiswa namun polisi belum menghubungi masing-masing universitas tempat mereka belajar.
Selain 14 peserta, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 15 unit handphone yang berisi BBM undangan Party Gay, uang Rp 1,1 juta, bill hotel, buku Rek Mandiri, flashdisck isi file video porno homo, TV, ratusan kondom utuh dan bekas, sprei warna putih, minyak zaitun, tisu bekas pakai, golok, mobil dan motor peserta.(yua/no)