Selain dokumen tadi, Kemenag juga mensyaratkan maskapai calon peserta tender untuk menandatangani Letter of Intent (LOI) dengan pihak penyewa pesawat atau lessor. Konsekuensi dari penandatanganan LOI ini adalah, maskapai wajib membayar uang muka sebesar 10 persen dari total biaya sewa pesawat kepada lessor. "Saya masih belum tahu detail perkembangan lelang maskapai ini," ucap Bahrul. (wan/nw)
JAKARTA - Setelah desakan moratorium pendaftaran haji ditolak DPR, Kementerian Agama (Kemenag) bertekad memperbaiki pengelolaan dana haji. Institusi