Tiga Orang Jadi Tersangka Pemasok Bom Kampung Melayu
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait bom Kampung Melayu. Ketiga tersangka adalah Asep Sofyan, Waris Suyitno dan Jajang Ikin Sodikin.
Ketiganya diidentifikasi membantu pelaku bom bunuh diri kampung melayu, Ahmad Sukri. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, ketiga tersangka telah menyediakan bahan baku bom untuk Sukri.
"Peran mereka sangat kuat, di antaranya menyuplai bahan," kata Setyo di kantornya, Jumat (2/6).
Setyo menjelaskan, Densus 88 Antiteror telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain panci presto, casing detonator rakitan, serbuk korek api, bahan peledak jenis triacetone triperoxide (TATP).
Barang-barang yang disita itu mirip dengan material bom Kampung Melayu. "Yang jelas menyuplai bahan dan kendaraan. Yang jelas yang ada di rumah. Itu bekas-bekas ada ember juga yang disita ada bekas TATP," kata Setyo.
Kini, ketiganya ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Depok. Mereka dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 13 huruf c dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(mg4/jpnn)