Tiga Panti Pijat Disegel kok Dibuka Lagi?
Senin, 21 Maret 2016 – 00:19 WIB
“Barang bukti itu baru bisa kita kembalikan kepada pemiliknya kalau pemiliknya sudah memiliki izin. Yang terpenting izin lingkungan. Selama izin itu tidak ada, ya selama itu pula speaker itu kita sita,” kata Budi.(tew/sam/jpnn)