Tiga Pasang Kompak Minta Pilgub Sulut Diulang
Senin, 23 Agustus 2010 – 16:53 WIB
Hal yang sama diutarakan Irianto Subiakto, kuasa hukum E2L-HW. Menurut dia, KPU Sulut telah melakukan tindakan yang merugikan kliennya. Hal ini, lanjut Subiakto, antara lain terlihat pada pengambilalihan tugas anggota KPUD Manado oleh KPU Sulut. "Pengambilalihan tugas ini berpengaruh pada suara pasangan E2L-HW. Di satu sisi ini justru menguntungkan pasangan SHS-DK," sebut Irianto.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum RML-HP, NO Karamoy. Dia menyatakan banyak bukti tertulis adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Sulut, SHS-DK, dan pihak lain. Karena itu perlu dilakukan pilkada ulang. Lucunya, dalam tuntutannya ke MK, masing-masing penggugat meminta agar hasil rekapitulasi KPU dibatalkan dan menetapkan masing-masing pasangan penggugat sebagai cagub-cawagub terpilih. Hal ini langsung mendapat tanggapan Ketua Panel Hakim MK Achmad Sodiki dengan anggota Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono.