Tiga Pasangan Digerebek Saat Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Rumah, Duh, Parah
jpnn.com, JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat berpesta narkoba di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, Sabtu malam lalu.
Dari lokasi kejadian, BNNP Jambi menangkap sepasang suami istri bersama dua pasangan lain bukan suami istri di salah satu rumah pelaku.
Keenam tersangka yakni berinisial Man dan Mar pasangan suami istri, sedangkan Ris, Soh, Nan dan Her bukan pasangan suami istri.
"Keenam pelaku ditangkap berikut barang bukti 1,8 gram sabu-sabu dan alat isap-nya," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi Dewa Artha.
Penangkapan dilakukan tim setelah menerima laporan dari warga bahwa pasangan suami istri bernisial Man dan Mar bersama temannya sedang berpesta narkoba di kamp khusus yang disediakan untuk mengkonsumsi narkoba itu.
"Hasil test urine mereka positif memakai narkoba jenis metafetamin," kata Dewa Artha di Jambi Senin.
Penangkapan dilakukan dan selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan laporan itu dan hasilnya ditemukan keenam orang pelaku atau tiga pasang.
Berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di Tungkal Ilir dan kemudian tim penindakan BNN Jambi bergerak menuju rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba dan sering dilakukan transaksi narkotika.