Tiga Pelaku Hipnotis Ini Akhirnya Ditangkap di Subulussalam
jpnn.com, SUBULUSSALAM - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis di kompleks terminal Kota Subulussalam, Aceh, Senin (19/4).
Ketiga pelaku yakni EC (53) dan A (60), masing-masing tercatat sebagai warga Kota Payakumbuh dan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, JM (46) warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Kami duga mereka ini adalah sindikat penipuan atau penggelapan antarprovinsi," kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Mapolsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Rabu (21/4).
Penangkapan ketiga pelaku diwarnai kejar-kejaran. Pada saat akan ditangkap, para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga satu di antaranya dan mengalami memar di bagian wajah.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa batu merah delima yang dibungkus dengan kuningan, uang yang diduga milik korban sebanyak Rp1,3 juta, tiga unit telepon seluler dan tiga lembar KTP.
"Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar AKBP Qori Wicaksono.
AKBP Qori Wicaksono menjelaskan kronologis kejadian. Korban bernama Tumanggor, warga Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, sedang berjalan di kompleks terminal Kota Subulussalam. Lalu didatangi ketiga pelaku dan menawarkan batu merah delima.
"Batu merah delima diduga palsu tersebut dimasukkan ke dalam air serta dibungkus dalam kotak berbentuk kuningan, sehingga tampak menyala, seolah-olah memang batu merah delima sungguhan," ujar AKBP Qori Wicaksono.