Tiga Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Jambi
Kamis, 12 Oktober 2017 – 22:35 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 (2) huruf d Jo Pasal 40 (2) Undang-undang RI Nomor 5/1990 Tentang KSDAH. Ancaman dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (pds)