Tiga Pemuda Perkosa Siswi MTs
Pilih Korban di FacebookSetelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku tak lantas mengantarkan korban pulang ke rumah. Korban malah ditelantarkan dan disuruh naik angkot. Sementara ketiga pemerkosa pulang ke rumah masing-masing.
”Kejadian ini terbongkar ketika sampai di rumah korban menangis dan menceritakan apa yang telah menimpanya kepada ibunya. Keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Pringkuku,” terangnya.
Akibat perbuatan cabul tersebut, ketiga tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang tidak sebentar. Mereka bertiga diancam pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 289 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain dan atau menyetubuhi anak di bawah umur. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Topik mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran terbawa hawa nafsu. Pria yang sudah memiliki istri itu mengaku terangsang ketika melihat kemolekan tubuh Mawar. ”Saya sangat menyesal,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Hendro Tri Wahyono menambahkan, munculnya kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi atensi jajarannya dalam memberantas tindak asusila. Bahkan, dia bakal melakukan razia di sejumlah hotel di kawasan Pacitan kota. (her/eba/JPNN/c9/any)