Tiga Pengedar 7 Kg Ganja Dibekuk
Sabtu, 01 Desember 2012 – 11:00 WIB
Dari keterangan sementara, ketiga kurir ini merupakan warga Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan daun ganja kering ini dipasok dari Aceh.
"Pemilik barang berinisial D masih dalam pengejaran anggota di lapangan, dan masuk DPO Satnarkoba Polresta Barelang," terang Nelson.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (gas/jpnn)