Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang
Jumat, 02 Juli 2010 – 23:26 WIB
"Karena hanya dua tahun di SMP," ujar kuasa hukum Mahrum Sipayung-H. Evra Sassky Damanik, Leden Simangunsong, SH, saat membacakan materi permohonan gugatan. Dia juga menyebutkan, KPU Pematangsiantar sendiri sudah mengakui ijazah sarjana milik Burhan bermasalah, yang dibuktkan dengan adanya pengumuman di media massa dan pengumuman yang ditempelkan di TPS-TPS.
Dia memohon majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, dengan anggota Hamdan Zoelva dan Moh Alim, memutuskan pemilukada Pematangsiantar harus diulang, dengan tanpa menyertakan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar dan pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih.