Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang

Jumat, 02 Juli 2010 – 23:26 WIB
Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang - JPNN.COM
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Jumta (2/7). Sidang perdana ini agendanya adalah penyampaikan materi gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon. Ketiganya minta majelis MK memutuskan pemilukada Pematangsiantar diulang. Hanya saja, ada perbedaan mengenai pasangan mana saja yang berhak ikut pemilukada ulang.

Ketiga tim kuasa hukum ketiga penggugat duduk dalam deretan satu meja. Mereka bergantian membacakan pointers materi gugatan. Materi gugatan pasangan Mahrum Sipayung-H. Evra Sassky Damanik ada kesamaan dengan gugatan pasangan  Moh. Heriza Syahputra - Horas Silitonga. Melalui kuasa hukum masing-masing, kedua pasangan ini mempersoalkan mengenai keabsahan ijazah SDN 6 Tahun No,4 RK Pematangsiantar yang dipergunakan Hulman Sitorus (calon wako Siantar yang ditetapkan sebagai pemenang) yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran calon ke KPU Pematangsiantar. Ijazah SLTP Hulman yang diterbitkan Kepala Sekolah Menengah Tingkat Pertama Bumiputera Pematangsiantar juga dipersoalkan kedua pasangan tersebut.

"Karena hanya dua tahun di SMP," ujar kuasa hukum Mahrum Sipayung-H. Evra Sassky Damanik, Leden Simangunsong, SH, saat membacakan materi permohonan gugatan. Dia juga menyebutkan, KPU Pematangsiantar sendiri sudah mengakui ijazah sarjana milik Burhan bermasalah, yang dibuktkan dengan adanya pengumuman di media massa dan pengumuman yang ditempelkan di TPS-TPS.

Dia memohon majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, dengan anggota Hamdan Zoelva dan Moh Alim, memutuskan pemilukada Pematangsiantar harus diulang, dengan tanpa menyertakan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar dan pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Jumta (2/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close