Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang
Jumat, 02 Juli 2010 – 23:26 WIB
Bagaimana dengan materi gugatan pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih? Dalam paparannya, kuasa hukum pasangan ini, yakni Nur Alamsyah juga mempersoalkan ijazah Hulman. Dia juga mempersoalkan izin atasan dari Koni Ismail Siregar sebagai PNS yang ikut maju di pemilukada.
Hanya saja, terkait dengan ijazah sarjana Burhan, Nur menjelaskan, bahwa klienya sangat dirugikan dengan sikap KPU Pematangsiantar. Dikatakan, kelengkapan syarat pendidikan Burhan telah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU Pematangsiantar pada tahap pencalonan.
"Seandainya pun gelar kesarjanaan H Burhan saragih diragukan keabsahananya, seharusnya termohon (KPU Pematangsiantar) mengembalikan persyaratan tersebut kepada yang bersangkutan pada saat penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan ijazah pendidikan SLTA yang dimiliki H Burhan Saragih, sesuai ketentuan pasal 58 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004, junto pasal 9 ayat 91) huruf c Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilukada dan wakada," beber Nur.