Tiga Perempuan Tergiur Mencuri Emas Majikan Kaya
"Dia mengajak ibu dan kakaknya untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, akibat aksinya itu korban mengalami kerugian hingga Rp75 juta," katanya.
Dia menyampaikan, korban selanjutnya melaporkan aksi pencurian itu ke polisi, lalu dilakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa korban termasuk asisten rumah tangga.
Polisi, lanjut dia, mencurigai pelakunya asisten rumah tangga, kemudian diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya mengaku aksi nekatnya itu dilakukan bersama ibu dan saudaranya.
"Terungkapnya aksi mereka saat korban melaporkan kejadian dan kita melakukan penyelidikan," katanya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)