Tiga Pimpinan Sunda Empire Diancam Pidana 10 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - Tiga pimpinan Sunda Empire yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas upaya penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran.
Ketiga pimpinan Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.
"Yang perlu disosialisasikan dalam kasus ini kepada tiga tersangka ini dalam konstruksi hukum penerapan Pasal 14 dan 15 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat (31/1).
Pada bagian pokok Pasal 14 KUHP menyebutkan pelaku penyiaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
"Sebab apa yang disampaikan para tersangka kepada publik sudah dipastikan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, demikian di pasal 15 KUHP," katanya.
Asep mengatakan, penyidik menerapkan pasal tersebut karena sudah melakukan pendalaman kasus secara komprehensif dengan melibatkan ahli bahasa hingga sosial budaya.
"Sehingga penentuan tersangka sudah berbagai pertimbangan dan diskusi," katanya. (antara/jpnn)
Indonesia Idol 2020: Semua Baper Gara-Gara Tiara