Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Poin Penting Hasil Musyawarah Kerja HIMPUH

Kamis, 27 September 2018 – 07:30 WIB
Tiga Poin Penting Hasil Musyawarah Kerja HIMPUH - JPNN.COM
Musyawarah Kerja HIMPUH. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Musyawarah Kerja (Muker) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) tahun 1440H/2018 M menghasilkan beberapa poin yang telah dimusyawarahkan bersama.

Pertama, yang paling menjadi sorotan adalah soal VFS Tasheel yang diklaim mewakili Arab Saudi untuk memberlakukan aturan baru soal pengurusan visa di Kedutaan Arab Saudi. Di mana mengharuskan setiap calon jemaah umrah untuk melakukan biometric, yakni rekam sidik jari dan retina mata sebagai persyaratan pengajuan pengurusan visa.

“Kami menolak VFS. Karena itu tidak jelas dasar hukumnya. Mungkin dalam waktu dekat kami akan bereaksi juga ke Kedutaan Arab Saudi,” ujar Ketua Steering Committee Muker HIMPUH Budi Rianto usai penutupan Muker di Intercontinental Hotel, Bandung, Selasa (25/9).

Kedua, terkait dengan regulasi-regulasi di bidang umrah, HIMPUH meminta ada tinjau ulang oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Baik itu soal Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji (SIPATUH) Kemenag, akreditasi serta sertifikasi. Bukan kita menolak, tetapi ada langkah-langkahnya yang dilewati. Sehingga, dalam waktu bersamaan semuanya harus siap,” kata Budi yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum HIMPUH.

Ketiga, Budi menambahkan, yang paling penting bagi HIMPUH, adanya kesepakatan untuk peningkatan SDM para anggota. SDM para anggota akan ditingkatkan, begitu juga perusahaan. Karena itu sebuah kedigjayaan di era persaingan ini. Sehingga, mau tidak mau harus dilakukan. Termasuk peningkatan kapasitas pengusahanya sendiri, baik itu dari segi bahasa Arab dan lainnya.

Selain itu, Budi juga berharap ke depannya, penyelenggaraan umrah dan haji khusus ini bisa lebih baik. “Terutama yang kami harus tegaskan adalah, mereka yang tidak berizin. Perlu dicermati juga, mereka-mereka yang sudah masuk ke pasar ini, tetapi mereka berada di luar ini. Contoh misalnya, bagaimana Kemenag melihat orang-orang yang membikin market place, mereka bikin jualan umrah dari beberapa provider. Namun dia sendiri tidak memiliki izin di bidang itu tapi dia punya marketnya. Itu bagaimana?,” paparnya.

Menurut Budi, masuknya perusahaan atau lembaga asing yang menempatkan Indonesia sebagai market placenya juga harus menjadi perhatian dari para regulator. Karena ada kemungkinan lembaga atau perusahaan di Arab Saudi masuk ke Indonesia, walaupun tidak masuk secara fisik, tapi melalui website.

Hasil Musyawarah Kerja Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), salah satunya menolak VFS Tasheel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News