Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun. (noq)
BALIKPAPAN- Tim Opsnal Polres Balikpapan berhasil membekuk tersangka tersangka kurir sabu-sabu dan narkoba jenis Ineks yang sering beroperasi di