Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Provinsi Belum Serahkan Raperda APBD

Sabtu, 22 Januari 2011 – 01:41 WIB
Tiga Provinsi Belum Serahkan Raperda APBD - JPNN.COM
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi Tumenggung (kiri) dan Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat berdialog dengan Pokja Wartawan Kemendagri di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (21/1). Foto: sam/jpnn
JAKARTA -- Hingga kemarin (21/1), masih ada tiga provinsi yang belum menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2011 ke Kemendagri. Ketiga provinsi itu adalah Bengkulu, Papua Barat, dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Untuk provinsi lainnya, sudah menyerahkan raperda APBD ke kemendagri untuk dievaluasi.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, menyikapi hal tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyurati gubernur di tiga provinsi itu dan DPRD-nya, agar segera menyelesaikan raperda APBD.  "Untuk Bengkulu sudah bergerak. Untuk Papua dan Aceh, kita tunggu. Kita harapkan dalam beberapa hari ini, minggu ini, sudah dapat diselesaikan sehingga bisa kita evaluasi," ujar Yuswandi Tumenggung saat dialog dengan Pokja  Wartawan Kemendagri, di Jakarta, Jumat (21/1).

Yuswandi menyatakan, lantaran hanya tiga provinsi yang belum menyerahkan raperda APBD-nya di pertengahan Januari 2011 ini, maka ini sebuah kemajuan. "Ini cukup baik dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujar Yuswandi.

Namun diakui, untuk tingkat kabupaten/kota masih banyak yang belum menyerahkan raperda APBD-nya ke tingkat provinsi untuk dievaluasi. Jika pembahasannya antara pemda dengan DPRD-nya deadlock, kata Yuswandi, maka kabupaten/kota tersebut menggunakan APBD tahun lalu. "Beberapa kabupaten/kota sudah melakukan itu, seperti Tuban," imbuh mantan Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri itu.

JAKARTA -- Hingga kemarin (21/1), masih ada tiga provinsi yang belum menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2011 ke Kemendagri. Ketiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News