Tiga Rekanan PLN Jatim Diancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 25 Januari 2010 – 17:28 WIB
Dari perbuatan ini, Saleh atau perusahaannya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 130,67 miliar, sementara Arthur memperkaya diri hingga mencapai Rp 39,06 miliar. Sedangkan Hariadi disebutkan mendapat Rp 5,28 miliar. Dalam sidang itu, atas dakwaan tersebut, ketiganya mengaku akan mengajukan keberatan di persidangan berikutnya, yang rencananya akan digelar Senin pekan depan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) distribusi Jawa Timur mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (25/1). Komisaris