Tiga Rekanan PLN Jatim Diancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 25 Januari 2010 – 17:28 WIB
Menurut Chatarina, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan Hariadi dengan Saleh dalam hal penetapan harga kontrak pengadaan CMS, serta membuat HPS (harga perkiraan sendiri) yang sebenarnya hanya formalitas. Disebut formalitas, karena tanpa adanya analisa kelayakan harga yang seharusnya dibuat melalui panitia pengadaan.
Tanpa melalui tender, Hariadi kemudian langsung menunjuk PT Altelindo sebagai pelaksana proyek. Pihak Altelindo, dalam hal ini Saleh, kemudian mensubkontrakan (proyek tersebut) kepada PT Arti. Tindakan ini, lanjut jaksa pula, bertentangan dengan keputusan Direksi PLN yang melarang rekanan mengalihkan pekerjaan ke pihak lain.