Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Saksi Dicecar terkait Gratifikasi Pejabat Kemenkumham

Selasa, 16 September 2014 – 19:46 WIB
Tiga Saksi Dicecar terkait Gratifikasi Pejabat Kemenkumham - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai menggarap saksi untuk para tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yakni NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan LSH, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham.

Juru Bicara Kejagung Tony T. Spontana mengatakan bahwa pada Selasa (16/9), ada tiga saksi yang diperiksa. Mereka adalah Asnovita selaku Staf pada Ekstradisi dan Transfer of Sentence Person (TSP) pada Direktorat Hukum Internasional Kemenkumham, Andriyanto W Prasetio selaku Auditor Madya pada Inspektorat Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kemenkumham, serta Yayah Mariani,  Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan pada Sekretariat Itjen Kemenkumham.

“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00,” kata Tony, Selasa (16/9).

Dijelaskan Tony, pemeriksaan terhadap saksi Asnovita pada pokoknya terkait benar atau tidaknya ada ada pungutan liar terhadap notaris yang mengurus izin notaris.

“Mengingat saat itu saksi adalah staf tersangka NA pada bidang pengangkatan notaris,” jelasnya.

Sedangkan saksi Andriyanto, dicecar soal tugas dan kewenangannya selaku pelaksana audit kinerja dan laporan keuangan, kegiatan pengawasan serta kronologis proses pemeriksaan terhadap para staf termasuk kedua tersangka.

“Terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pengangkatan notaris di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkap Tony.

Sedangkan saksi Yayah, kata Tony, ditanyakan seputar pelaksanaan tugas selaku personal in charge atau penghubung dari unit pengendali gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.

JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai menggarap saksi untuk para tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yakni NA, Kepala Sub Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News