Tiga Saksi Yakin Eks Pejabat BP Batam Ini Tak Terlibat ISIS
Sementara saksi ketiga, Hari Putra Wibowo mengaku tidak banyak tahu soal kasus Djoko. Sebab dia baru bekerja di Kantor Imigrasi Batam per 13 Desember 2016 lalu.
“Hanya saja, setelah diminta menjadi saksi, karena saya yang bertanggung jawab di bidang perizinan Imigrasi Batam saat ini, berdasarkan dokumen, bahwa benar terdakwa mengajukan pembuatan paspor pada 15 Juni 2015 lalu dengan alasan di pengajuan untuk umrah,” ujar Hari Putra.
Usai mendengarkan keterangan tiga saksi, hakim bertanya kepada Djoko apakah ada keberatan dan sanggahan. Namun Djoko terlihat pasrah.
"Semua sudah benar yang mulia," kata Djoko lirih.
Sidang ditutup sekitar pukul 14.31 WIB. Rencananya, sidang lanjutan akan kembali digelar pada 27 Maret mendatang.(chy)